Sisminbakum Di Tutup

Terhitung sejak tanggal hari ini 6 Januari 2009 akses untuk mengecek nama ataupun perubahan anggaran dasar perseroan terbatas melalu www.sisminbakum.com tidak dapat lagi di akses. Hal itu tidak lepas dari kasus yang saat ini sedang diproses berkaitan dengan dugaan korupsi di Departemen Hukum dan HAM RI tersebut.

Dengan ditahanya beberapa pejabat di Departemen tersebut yang diduga terlibat dalam proses pengadaan dan dana PNBP melalui sisminbakum, yang pada akhirnya mengakibatkan Kejaksaan melakukan penyitaan terhadap rekening serta perangkat yang selama ini digunakan dalam sisminbakum maka PT SRD tidak melakukan kegiatan operasional sisminbakum sebagaimana biasanya.

Akibat ditutupnya akses Sisminbakum tersebut tentu menjadi permasalahan bagi para pengguna atau yang biasa meng akses Sisminbakum. Proses pengurusan badan hukum pada Departemen Hukum dan HAM saat ini menjadi terkatung-katung dan tidak jelas perkembangannya. Jika selama ini proses pengurusan dapat di monitor melalui fasilitas monitoring yang ada di website sisminbakum maka sekarang hal tersebut sudah tidak dapat lagi dilakukan.

Lagi-lagi masyarakat menjadi korban atas kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah. Sampai kapan proses pengurusan badan hukum akan terkatung-katung, hanya waktu yang akan menjawabnya.

6 Responses

  1. kasus aneh..

    sistem yang berguna kok disita kejaksaan..

    lebih aneh lagi.. sudah disita masih bisa di operasikan?

    aneh.. menegakkan hukum dengan melanggar hukum.

  2. kebijakan tahun 2000 yang dibuat pemerintah bisa dianggap salah oleh pemerintah tahun 2007 ?

    bagaimana dengan kerjasa BOT lainnya kalau seperti ini ?

    apa adalagi investor mau masuk ke Indonesia kalau PP untuk produk-produk baru belum terakomodasi ?

    investor disalahkan karena pemerintah tidak membuat PP nya.

    Semoga kasus ini yang pertama dan terakhir di Indonesia.

  3. saat ini sisminbakum sudah dapat diakses kembali melalui http://www.sisminbakum.go.id

    Kita tunggu perkembangan kasus ini selanjutnya. Lagi-lagi masyarakat yang menjadi korbannya :D

  4. Semoga hal semacam ini bisa jadi pengalam bagi vendor-vendor yang akan melakukan kerjasama dengan Pemerintah. Seperti yang diketahui bersama bahwa kebijakan satu pemerintah dengan pemerintah sebelumnya ataupun sesudahnya tentu policynya berbeda-beda.

    Namun pada dasarnya kalau corporate governance benar-benar diterapkan dengan tetap pada koridor hukum yang ada, ada kemungkinan tidak akan terjadi dispute dikemudian hari meskipun pemerintah nya berganti.

    Lagi-lagi masalah Hukum dan Politik :D

  5. katanya sisminbakum sudah bisa dipakai lagi, mana ? sampai sekarang saya belum melihat adanya kemungkinan kita mengakses sisminbakum untuk pendirian PT, perubahan dan penyesuaian AD PT bisa kita lakukan, kira2 sampaai kapan? supaya Notaris penggunaa jasa ini tidak kesulitan meneruskan pekerjaan, terima kasih atas perhaatinnya

  6. florencesh@cbn.net.id
    Comment:
    katanya sisminbakum sudah bisa dipakai lagi, mana ? sampai sekarang saya belum melihat adanya kemungkinan kita mengakses sisminbakum untuk pendirian PT, perubahan dan penyesuaian AD PT bisa kita lakukan, kira2 sampaai kapan? supaya Notaris penggunaa jasa ini tidak kesulitan meneruskan pekerjaan, terima kasih atas perhaatinnya.

    >>> Ibu Florence, silahkan buka http://www.sisminbakum.go.id (sekarang bukan .com lagi tapi .go.id) Terima kasih

Leave a Reply