Selamat Lulus Ujian Profesi Advokat

Selamat Ya … itu pertama yang saya ucapkan kepada rekan-rekan yang baru saja lulus Ujian Calon Advokat yang baru saja di umumkan oleh Peradi. Namun bagi rekan yang belum lulus tidak perlu berkecil hati karena masih ada kesempatan untuk mengulang pada ujian periode berikutnya.

Dengan lulus ijian advokat yang diselenggarakan oleh Peradi berarti salah satu syarat yang harus di penuhi telah terselesaikan, tapi masih ada syarat lagi yang harus di penuhi sebelum dapat di lantik menjadi advokat, tentu saja Magang pada salah satu kantor advokat.

Pada masa magang ini seorang calon advokat berkesempatan untuk menimba ilmu advokat sehingga pada akhirnya nanti benar-benar memenuhi syarat untuk di angkat menjadi advokat.

Informasi yang saya baca di hukum online bahwa kualitas PKPA mempengaruhi kualitas tingkat kelulusan ujian advokat , untuk itu bagi yang belum ikut PKPA sebaiknya memilih penyelenggaran PKPA yang bagus, hal ini dapat di tanyakan kepada rekan yang lulus UPA kemarin.

Sekali lagi Selamat !

Leave a Reply